Jl. Balaikambang Perumahan Persada Bhayangkara Blok K8, Pagentan, Singosari, Malang

Apakah Khitan Wajib dalam Agama Islam?

Hukum khitan bagi laki-laki dalam perspektif Islam adalah wajib. Meskipun dalam hal ini masih banyak perbedaan pendapat tentang hukum khitan, namun hadits Rasulullah SAW menguatkan pandangan tersebut. Apakah Ayah dan Bunda sudah mengkhitan si Kecil?  Apabila Ayah Bunda masih ragu, simak penjelasan berikut sebagai acuan untuk mengkhitan si Kecil.

Meskipun Al-Quran tidak menjelaskan secara rinci tentang hukum khitan bagi laki-laki,
namun berdasarkan hadits dan dalil-dalil yang telah ada sebelumnya, menjelaskan tentang kewajiban melakukan khitan. Dalil yang menunjukkan bahwa khitan adalah wajib yaitu adanya perintah
Rasulullah SAW kepada seorang lelaki yang baru masuk Islam untuk berkhitan.
Rasulullah memerintahkan untuk membuang atau menghilangkan rambut kekufuran
yang ada pada diri lelaki tersebut dengan berkhitan. (HR Abu Dawud) Menurut sebagian ulama, Islam juga mensyariatkan khitan bagi perempuan. Namun, hukum khitan perempuan adalah sunnah.

Dalil Tentang Khitan Bagi Laki-Laki

Khitan sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Hal ini juga merupakan ajaran
Nabi Ibrahim ‘alaihis salam. Rasululllah SAW bersabda,” Ibrahim AS berkhitan
setelah usianya 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan menggunakan Al-qodum
(kampak).” (HR. Bukhari)

Nabi Ibrahim AS berkhitan ketika diperintahkan untuk melaksanakan khitan,
meskipun umurnya telah mencapai 80 tahun. Oleh karena itu, berkhitan dalam
Islam adalah wajib.

Dalil yang juga mewajibkan khitan bagi laki-laki yaitu jangan menghilangkan
sesuatu (rambut/ bulu) dari tubuh , namun boleh dilakukan jika perkara tersebut
wajib. (Shohih Fiqh Sunnah)

Menurut sebuah riwayat hadits dari Imam Malik, mengatakan bahwa khitan
hukumnnya sunnah. Sunnah menurut Imam Malik adalah berdosa jika meninggalkannya
karena berdasarkan mazhab Maliki, sunah adalah antara fardhu (wajib) dan nadb.
Riwayat lain dari Imam Hanafi dan Hasan al-Basri juga sependapat dengan Imam
Malik bahwa khitan bagi laki-laki hukumnya adalah sunnah.

Dalil lainnya yang menjadi landasan bahwa khitan tidak wajib adalah Salman
al-Farisi. Beliau berkhitan ketika masuk agama Islam karena berdasarkan sabda
Rasulullah SAW yang mengharuskan berkhitan untuk membersihkan diri. Rasululllah SAW juga pernah bersabda,” Hukum berkhitan adalah sunah bagi
laki-laki dan kemuliaan (makrumah) bagi kaum perempuan.” (HR Muslim)

Kapan Waktu yang Tepat untuk Khitan

Apabila ingin melakukan khitan dengan nyaman dan aman, Ayah dan Bunda bisa langsung saja berkunjung ke Rumah Khitan Syafaat, Safubot Malang dan Safubot Surabaya. Langsung hubungi pihak customer service sekarang juga dengan menyebutkan Dr. Iqbal Margi Syafaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *