Khitan atau sunat merupakan tindakan medis berupa pembuangan sebagian atau seluruh bagian dari kulit luar penis (foreskin) yang membungkus glans atau kepala penis. Di Indonesia, khitan banyak dilakukan pada anak laki-laki yang belum mencapai usia baligh (dewasa secara seksual). Pengambilan keputusan untuk khitan biasanya didasari oleh keyakinan agama, di mana mayoritas...