Jl. Balaikambang Perumahan Persada Bhayangkara Blok K8, Pagentan, Singosari, Malang

Sunat untuk Pria Non-Muslim: Apakah Perlu?

Sunat merupakan tindakan memotong atau menghilangkan sebagian atau seluruh kulit penutup depan dari penis. Frenulum dari penis dapat juga dipotong secara bersamaan dalam prosedur yang dinamakan frenektomi. Kata sirkumsisi berasal dari bahasa latin circum (berarti “memutar”) dan caedere (berarti “memotong”).

Dalam agama Islam, khitan merupakan salah satu media pensucian diri dan bukti ketundukan kita kepada ajaran agama. Dalam hadist Rasulullah s.a.w. bersabda:”Kesucian (fitrah) itu ada lima: khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, memendekkan kumis dan memotong kuku” (H.R. Bukhari Muslim).

Khitan sendiri identik dengan umat Islam, karena dalam Islam hukum khitan bagi anak laki-laki adalah hal yang wajib dilakukan. Wajibnya hukum khitan ini sampai-sampai dijadikan sebagai pembeda antara kaum muslimin dengan Non Muslim.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seorang laki-laki untuk berkhitan dalam hadisnya, yang artinya, “Hilangkanlah rambut kekafiran yang ada padamu dan berkhitanlah.” (HR. Abu Daud). Sunat pada bayi telah didiskusikan pada beberapa dekade terakhir. American Medical Association atau Asoiasi Dokter Amerika menyatakan bahwa perhimpunan kesehatan di Amerika Serikat, Australia, Canada dan lain-lain.

Menurut literatur AMA tahun 1999, orang tua di AS memilih untuk melakukan sunat pada anaknya terutama disebabkan alasan sosial atau budaya dibandingkan karena alasan kesehatan. Akan tetapi, survei tahun 2001 menunjukkan bahwa 23,5% orang tua melakukannya dengan alasan kesehatan.

Tujuan Khitan

Tujuannya bukan hanya sekadar mematuhi perintah agama, tapi juga untuk menjaga agar tidak terkumpul kotoran di penis, memudahkan untuk kencing, dan agar tidak mengurangi kenikmatan saat bersenggama (Fiqh Sunnah, 1/37). Ternyata, berkhitan sudah dilakukan bahkan sebelum zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Hal ini diterangkan dalam hadis Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ibrahim berkhitan setelah mencapai usia 80 tahun, dan beliau berkhitan dengan Al Qodum.” (HR. Bukhari). Syaikh Sayid Sabiq mengatakan bahwa Al Qodum yang dimaksud dalam hadis di sini adalah alat untuk memotong kayu (kampak) atau suatu nama daerah di Syam.

Bagi Anda yang ingin melakukan sunat dengan nyaman dan aman, maka bisa langsung saja berkunjung ke Rumah Khitan Syafaat, Safubot Malang dan Safubot Surabaya. Lakukan pemesanan kepada pihak customer service dari penyedia layanan tersebut dengan menyebutkan Dr. Iqbal Margi Syafaat agar proses sunat bisa berjalan dengan lancar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *