Khitan bagi perempuan telah menjadi topik diskusi yang luas. Terdapat banyak pandangan dengan dari perspektif hukum dan kesehatan. Oleh karena itu, perlu diketahui bagaimana hukum khitan perempuan yang paling benar, meskipun pada dasarnya masih belum ada kepastian yang jelas. Namun untuk mengatasi hal ini perlu diketahui perbedaan tersebut.

Hukum Khitan Perempuan

Hukum khitan bagi perempuan dalam Islam masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Ada yang berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya wajib, ada yang berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya sunnah, dan ada juga yang berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya makruh.

 Pendapat yang mengatakan bahwa khitan perempuan hukumnya wajib didasarkan pada hadis berikut:

َعْنأَبيھَُرْیَرةََرِضي َّاللهَُعْنھَُعْنالن َّبي َصل َّى َّاللهَُعلَْیِھوَسل َّمقَاَل**”**اْلفِْطَرةَُخْمٌس:اْلِختَاُن،واِلاْستِْحَداُد،ونَْتُفاْلإْبِط،وقَ ُّص َِِ ََِّ َََِ

)ال  َّشا ِر ِب، َوتَ ْقلِی ُم الأَ ْظفَا ِر ” )رواه البخاري ومسلم

Artinya:

“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda, “Fitrah itu ada lima: khitan, istihadad, mencabut bulu ketiak, memotong kumis, dan memotong kuku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad menyebutkan khitan sebagai salah satu dari lima fitrah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan.

Pendapat yang mengatakan bahwa khitan perempuan hukumnya sunnah didasarkan pada hadis berikut:

َع ْن َعائِ َشةَ َر ِض َي  َّاللهُ َع ْنھَا قَالَ ْت **” **قَا َل َر ُسو ُل  َّاللهِ َصل َّى  َّاللهُ َعلَ ْی ِھ َو َسل َّ َم: **” **ا ْل ِختَا ُن ُسن َّةٌ لِل  ِّر َجا ِل َو َم ْك ُر َمةٌ لِلن ِّ َسا ِء ” )رواه )أحمد

Artinya:

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Khitan itu sunnah bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan.” (HR. Ahmad)

Dalam hadis tersebut, Nabi Muhammad membedakan antara khitan bagi laki-laki dan perempuan. Khitan bagi laki-laki hukumnya sunnah, sedangkan khitan bagi perempuan hukumnya makrumah, yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan karena memiliki keutamaan.

Pendapat yang mengatakan bahwa khitan perempuan hukumnya makruh didasarkan pada hadis berikut:

َع ْن َع ْب ِد  َّاللهِ ْب ِن َعب َّا ٍس َر ِض َي  َّاللهُ َع ْنھُ َما أَ  َّن الن َّبِ  َّي َصل َّى  َّاللهُ َعلَ ْی ِھ َو َسل َّ َم قَا َل: **” ** َم ْن تَ َم  َّخطَ فِي طُ ْھ ِر ِه فَ َلا َص َلاةَ لَھُ، َو َم ْن قَطَ َع َما َءهُ فَ َلا )َصَلاةَلَھُ،َوَمْنقَطََعقُلُفَتَھُفََلا َصَلاةَلَھُ،إِ َّلااْلُمتََحن ُِّث”)رواهابنماجة

Artinya:

“Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang mengeluarkan mani dalam keadaan suci, maka tidak ada shalat baginya. Siapa yang memotong airnya (alat kelaminnya), maka tidak ada shalat baginya. Siapa yang memotong kulupnya, maka tidak ada shalat baginya, kecuali orang yang sedang bertahallul.” (HR. Ibnu Majah)

Pandangan Ulama Tentang Hukum Khitan Perempuan

Pandangan ulama tentang khitan perempuan masih beragam, dengan pendapat yang berbeda-beda mengenai hukumnya. Berikut adalah ringkasan dari beberapa pandangan tersebut:

1. Wajib

Mazhab Syafi’i: Ulama dari mazhab Syafi’i berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya wajib, sama halnya dengan khitan laki-laki. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang fitrah yang menyebutkan khitan sebagai salah satu fitrah yang wajib dilakukan.

Sebagian ulama kontemporer: Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya wajib, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan dan kebersihan. Mereka berpendapat bahwa khitan dapat membantu mencegah berbagai penyakit pada organ intim perempuan.

 2. Sunnah

Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hambali: Ketiga mazhab ini berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya sunnah, bukan wajib. Meskipun demikian, mereka tetap menganjurkan khitan untuk perempuan.

Sebagian ulama kontemporer: Beberapa ulama kontemporer berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya sunnah, dengan alasan bahwa dalil-dalil yang mewajibkan khitan perempuan tidak cukup kuat dan terdapat hadis yang menjelaskan bahwa khitan perempuan bersifat makrumah (kemuliaan).

3. Makruh

Beberapa ulama kontemporer: Ada juga ulama kontemporer yang berpendapat bahwa khitan perempuan hukumnya makruh, dengan alasan bahwa khitan perempuan dapat menyebabkan kerugian bagi kesehatan dan mental perempuan.

4. Khilaf

Sebagian ulama: Beberapa ulama berpendapat bahwa hukum khitan perempuan masih menjadi khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil yang jelas dan tegas mengenai hukum khitan perempuan, sehingga harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan berbagai faktor.

Perlu diperhatikan:

● Mayoritas ulama sepakat bahwa khitan perempuan harus dilakukan dengan cara yang benar dan tidak boleh melukai organ intim perempuan.

● Khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara paksa dan harus mendapatkan persetujuan dari perempuan yang bersangkutan.

● Khitan perempuan tidak boleh dilakukan dengan cara yang ekstrem, seperti memotong klitoris secara total atau membuang sebagian besar labia minora.

● Khitan perempuan harus dilakukan oleh tenaga medis yang terlatih dan berpengalaman.

Hukum khitan perempuan masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Namun, secara umum, khitan perempuan dianjurkan untuk dilakukan dengan cara yang benar dan tidak membahayakan kesehatan perempuan.

Hukum Khitan Perempuan : Praktik yang Aman

dr. Iqbal Margi Syafaat, seorang dokter umum berpengalaman, menawarkan teknik sunat yang modern dan aman, memastikan prosedur yang minim resiko infeksi. Beliau mengedepankan keselamatan dan kesehatan pasien sebagai prioritas utama.

Tempat Praktek dr. Iqbal Margi Syafaat

dr. Iqbal Margi Syafaat memiliki beberapa tempat praktek, termasuk SAFUBOT, yang menyediakan lingkungan yang ramah anak dengan karakter kartun. Ayah dan bunda dapat melakukan reservasi sesuai dengan keinginan tempat khitan yang diinginkan.

Memahami hukum khitan bagi perempuan penting untuk memastikan praktik yang dilakukan sesuai dengan pandangan syariah dan medis. Dengan bantuan profesional seperti dr. Iqbal Margi Syafaat, prosedur khitan dapat dilakukan dengan aman dan nyaman.

Mencari praktik khitan yang aman dan sesuai syariah untuk putri Anda? dr. Iqbal Margi Syafaat menawarkan solusi dengan teknik sunat modern dan minim risiko. Kunjungi SAFUBOT untuk pengalaman yang ramah anak dan nyaman. Reservasi tempat praktek dr. Iqbal Margi Syafaat sekarang dan pastikan putri Anda mendapatkan perawatan terbaik.

Anda bisa datang ke Tempat praktek dr. Iqbal Margi syafaat:

Alamat Rumah Khitan Syafaat Malang:

WhatsApp Admin Rumah Khitan Syafaat Malang

Alamat Safubot Malang:

WhatsApp Admin Syafubot Malang

Alamat Safubot Surabaya

WhatsApp Admin Safubot Surabaya

Jangan lupa request dengan dr. Iqbal biar tersampaikan ke admin

Segera sunat anak Anda dengan dr. Iqbal Margi Syafaat di Rumah Khitan Syafaat. Anda bisa mendapatkan harga spesial jika reservasi dan menyebutkan “sunat dengan dr. iqbal”!