Pengertian Standar Kompetensi Dokter Indonesia
Dengan dikuasainya standar kompetensi oleh seorang dokter yang berprofesi, maka orang yang bersangkutan akan mampu :
- Mengerjakan tugas atau pekerjaan profesinya
- Mengorganisasikan pelaksanaan agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
- Segera tanggap dan tahu apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
- Gunakan kemampuan yang dimiliki untuk memecahkan masalah di bidang profesinya
- Membantu tugas dengan kondisi berbeda
Tingkat Kemampuan/ kompetensi 4: bisa mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas
Lulusan dokter mampu membuat diagnosa klinik dan melakukan penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas.
4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter
4B. Profesiensi (kemahiran) yang dicapai setelah selesai magang dan/atauPendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB)