Jl. Balaikambang Perumahan Persada Bhayangkara Blok K8, Pagentan, Singosari, Malang

Tindakan Khitan Kompetensi 4A Oleh Dokter Umum

Tindakan Khitan Kompetensi 4A Oleh Dokter Umum

Pengertian Standar Kompetensi Dokter Indonesia

Dengan dikuasainya standar kompetensi oleh seorang dokter yang berprofesi, maka orang yang bersangkutan akan mampu :

  1. Mengerjakan tugas atau pekerjaan profesinya
  2. Mengorganisasikan pelaksanaan agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
  3. Segera tanggap dan tahu apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
  4. Gunakan kemampuan yang dimiliki untuk memecahkan masalah di bidang profesinya
  5. Membantu tugas dengan kondisi berbeda

Tingkat Kemampuan/ kompetensi 4: bisa mendiagnosis, melakukan penatalaksanaan secara mandiri dan tuntas

Lulusan dokter mampu membuat diagnosa klinik dan melakukan penatalaksanaan penyakit tersebut secara mandiri dan tuntas.

4A. Kompetensi yang dicapai pada saat lulus dokter
4B. Profesiensi (kemahiran) yang dicapai setelah selesai magang dan/atauPendidikan Kedokteran Berkelanjutan (PKB)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *